Taubat itu ialah sepenting-penting aturan agama dan ia adalah awal dari pada derajat orang-orang salikin akhirat untuk sampai ke pada kebahgian yang abadi yaitu kemenangan berjumpa dengan allah swt.
Dalil kewajiban taubat ayatnya sangat banyak & Haditsnya mashur.
Kewajiban Taubat itu punya dua alasan :
1. Supaya kita mendapat taufiq untuk melakukan ibada kepada allah
Disebabkan keburukan dosa itu akan mencegah kita untuk melakukan segala kebaikan dan kebajikan, Kenapa demikian? karena ikatan dosa dengan kita mencegah untuk rindu dalam berbuat perbuatan taat & beribadah, di karenakan berkekalan dalam dosa dengan tidak taubat menyebabkan tertutub hati dan hitam hati, jika hati sudah beku, sekalipun kebaikan dan kebenaran ada di depan mata kita tidak akan pernah menerima nya, jika hati sudah beku, sekalipun kebaikan dan kebenaran sudah di dengar, tidak pernah masuk kedalam hati yang sudah kotor oleh dosa-dosa yang tidak pernah meminta maaf dan bertaubat kepada maha penerima taubat, bahkan yang paling di takuti ialah mati dalam keadaan berlumur dosa, lebih-lebih lagi dapat menyebabkan mati dalam kekufuran, Nauzubillahi minzalik!
Semuanya disebabkan oleh keburukan dosa dan meninggalkan taubat, sungguh benarlah perkataan Fazil bin Ieyaz Rahimallahu taala, apabila engkau tidak kuat untuk sholat malam dan berpuasa di siang hari, maka ketahuilah bahwa engkau masih terikat dengan ikatan yang di ikatkan engkau oleh dosa-dosa engkau.
2. Hanya sanya wajiblah taubat supaya allah menerima ibadah kita
Karena orang maksiat itu bermusuhan dengan allah swt, bagaimana mugkin allah menerima amal sholeh kita sedangkan kita musuh baginya dan selalu berkekalan di atas dosa-dosa dan bermaksiat kepadanya yang tidak pernah bertaubat dan meminta maaf kepada nya.
Bagaimana mungkin kita mengadu dan berdoa dan memujinya, sedangkan allah marah dengan kita! inilah keadaan dhahir orang yang maksiat yang berkekalan di atas maksiatnya, Nauzubillahi minzalik.
Pemahaman yang salah oleh kebanyakan orang dengan mukziztat nabi dalam berdakwah, para rasul diberikan berbagai mukjizat untuk menjadi satu bukti kebenaran mereka bahwa risalah yang mereka bawa benar-benar berasal dari Allah. Salah satu mukjizat Rasulullah yang telah kita ketahui adalah terbelahnya bulan menjadi dua, didalam masyarakat ada yang berkeyakinan bahwa setelah terlebah dua, bulan turun ke bumi dan masuk ke dalam dua lengan Rasulullah SAW, pemahaman seperti ini pastinya harus meyakini bahwa bulan mengecil saat itu, satu hal yang kadang sulit dipercayai secara hukum adat, walaupun tidak mustahil secara akal, namun benarkah demikian kejadian yang sebenarnya? Rupanya pemahaman demikian juga telah ada pada masa Imam Nawawi Rahimahullah taala, sehingga ada pertanyaan serupa kepada Imam Nawawi, berikut pertanyaan dan jawaban Imam Nawawi;
مسألة: رجلان تنازعا في انشقاق القمر على عهد رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، فقال أحدهما: انشق فرقتين دخلت إحداهما في كم رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، وخرجت من الكم الأخر. وقال الآخر: بل نزل إِلى بين يديه، وهو فرقتين ولم يدخل في كمه، فمن المصيب منهما؟.الجواب: الاثنان مخطئان؛ بل الصواب أنه انشق وبقي في موضعه من السماء، وظهرت إِحدى الفرقتين فوقَ الجبل، والأخرى دونه؛ هكذا ثبت في الصحيحين وغيرِهما من رواية ابن مسعود رضي الله عنه
Pertanyaan;
Ada dua laki-laki yang bertengkar tentang masalah terbelahnya bulan pada masa Rasulullah, yang satunya berkata “bulan terbelah menjadi dua bagian, satu bagian masuk ke dalam lengan baju Rasulullah SAW, dan keluar dari lengan baju yang lain". Sedangkan yang satu lagi berkata “Bukan demikian, namun bulan turun ke hadapan Rasulullah SAW dalam keadaan terbelah dua dan tidak masuk ke dalam lengan baju beliau", di antara dua pertanyaan dua orang ini, manakah yang benar?
Jawab:
Keduanya salah, yang benar adalah bulan terbelah dan masih tetap ditempatnya di langit, salah satu bagian bulan tampak di atas bukit sedangkan bagian yang lain tampak di bawah bukit. Inilah yang tersebut di dalam kitab Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) dan kitab hadits yang lain dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyAllahu anhu.
Fatawa Imam Nawawi, hal 242
Cetakan. Dar Bisyarah Islamiyah